PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Operasional tempat hiburan malam (THM) Joker Poker Pub and KTV, Sabtu (10/12/2022) menuai polemik. Kewenangan penerbitan izin operasional disebut berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (11/12/2022) memberikan penjelasan bahwa, setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2021, penerbitan izin bar dan tempat hiburan malam sudah bergeser ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Diuraikan Akmal, dalam UU cipta kerja diatur risiko usaha rendah, menengah tinggi dan tinggi.
"JP itu masuk pada menengah tinggi. Itu yang beri izin provinsi bukan kewenangan kota. Kami tidak ada keluarkan izin," jelas dia.
Diakui Akmal, dirinya memang ditanya oleh Pj Wako Pekanbaru terkait perizinan Joker Poker tersebut kenapa tidak dilaporkan padanya.
"Beliau memang tanya ke saya, kenapa tidak diinformasikan. Saya jelaskan karena memang bukan kewenangan kami memberikan izinnya," terang dia.
Akmal juga menyebutkan, hal sama juga sudah dijelaskannya pada pihak-pihak yang menggelar demonstrasi ke Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Kemarin saya yang menyambut orang demo diperintahkan Pak Pj Wako. saya jelaskan sama yang demo, salah alamat kalau ke kami demo. Itu kewenangan provinsi sekarang. DPMPTSP provinsi," ungkapnya.
Dengan regulasi baru dari UU Cipta Kerja, disebut Akmal izin tersebut dikeluarkan tanpa mencantumkan rekomendasi deri camat, lurah, RT bahkan RW.
"Izin operasional dari provinsi. Izin rumah besarnya dulu itu. Yang mengikuti setelah itu kan kan minuman beralkohol., ada tipenya," imbuhnya.
Pelaku usaha saat ini yang ingin menjalankan usahanya mendaftarkan secara online melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui ini pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Terkait Joker Poker, muncul kabar bahwa pengelola sudah mengantongi izin perilaku hidup baru yang dipersyaratkan sesuai Perwako 103. Ini kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru bukanlah izin untuk beroperasi. Melainkan izin terkait penerapan protokol kesehatan.
"Itu dikeluarkan sudah ada timnya. Turun ke lapangan karena ada izin keramaian, karena belum dicabut perwako kita tentang Covid-19. Jadi diberikan selama mematuhi peraturan terkait Covid. Tidak tersangkut paut dengan izin operasional, tapi penerapan prokes. Karena di Indonesia ini kita satu-satunya yang ada," urainya.
Karena izin operasional tempat hiburan tersebut kini kewenangan menerbitkannya ada di Pemprov Riau, Akmal meminta dan mengimbau agar tak ada pihak-pihak yang menyalahkan Pj Wako Pekanbaru Muflihun SSTP MAP terkait beroperasinya Joker Poker.
"Jangan sampai ada yang menyalahkan Pj Wako Pekanbaru, karena ini izin operasional diterbitkan oleh provinsi," ujarnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman